KIP Kecam Ulah Pelaku Pemerasan Kades. Jika Minta Data, Taati Ketentuannya

Kamis 19-01-2023,12:46 WIB
Reporter : Novan
Editor : ahmad afandi

Pihaknya juga merasa sangat keberatan dengan adanya dugaan pencatutan nama organisasi KIP, demi kepentingan di luar regulasi dan aturan.

 

"Kita sangat keberatan, terkait dengan mencatut nama kita," kata Christopher, Kamis (19/1).

BACA JUGA:Rp 560 Juta Dana Desa Habis Untuk Judi Sabung Ayam, Begini Nasib Mantan Kades Lubuk Tanjung

Dengan adanya hal tersebut, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan membahas bersama para komisioner KIP.

 

"Sementara ini akan kita bahas dulu dengan komisioner yang lain," tambah Christopher.

 

Disampaikan juga oleh Christopher, selayaknya bagi wartawan, LSM maupun masyarakat dan organisasi lainnya yang ingin memohon gugatan ke KIP, dapat mempedomani regulasi Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

"Juga tidak boleh diumbar-umbar. Ada mekanismenya. Permintaan informasi kan ada tahapan-tahapannya. Jadi tidak serta-merta melakukan pengancaman seperti itu," tandas Christopher.

 

Sebelumnya, keduanya oknum masing-masing ER dan WA, terjaring operasi tangkap tangan oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu Rabu (18/1) kemarin, di Alun-Alun Kota Arga Makmur.

 

Keduanya ditangkap setelah menerima uang hasil pemerasan dari para kepala desa yang menjadi sasarannya.

 

Kategori :