7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
8. Berkelakuan baik & tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres setempat); dan
9. Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh tim Panda serta Panpus yang ditunjuk Kasal.
BACA JUGA:Pasukan Tengkorak TNI, Satuan Elite yang Ditakuti, Menumpas DI/TII Sampai Kepung Sarang OPM
Persyaratan Lain:
- Berijazah miniaml SMA/MA semua jurusan dan SMK dengan jurusan sesuai kebutuhan TNI AL
- Nilai akhir rata-rata (UAN ditambahkan dengan UAS) minimal 55.00
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi Sersan Dua/Serda
- Bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI
- Bebas dari narkoba dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya
BACA JUGA:Pensiunan PNS, TNI-Polri Segera Lakukan Ini Agar Gaji Oktober dari PT Taspen Tidak Telat Ditransfer
- Bagi yang sudah bekerja wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja/terkait dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima menjadi Bintara Prajurit sukarela TNI Angkatan Laut
- Memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya; dan
- Pria atau wanita dengan tinggi badan minimal 163 cm untuk pria dan minimal 157 cm untuk wanita dengan berat badan seimbang.