Jika Berhasil Duduk di Senayan, Segini Uang Bulanan yang Bakal Dibawa Pulang Anggota Dewan

Kamis 07-12-2023,11:17 WIB
Reporter : Khaidir Aruf
Editor : Purnama Sakti

Anggota DPR juga mendapat fasilitas rumah dinas. Rumah dinas anggota DPR terletak di Ulujami dan Kalibata, Jakarta Selatan. Luas rata-rata rumah dinas mereka 250 meter persegi yang harganya, pada 2017 di atas Rp 7 miliar. Dianggarkan pula Rp70 juta bagi semua anggota dewan yang membeli mobil pribadi.

Tak hanya DPR RI , Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berisi tentang pemberian mobil dinas untuk para pimpinan DPRD di seluruh Indonesia.

PP tersebut lengkapnya PP 1/2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP 1/2023 ditandatangani Jokowi pada 13 Januari 2023.

BACA JUGA:Habiskan Banyak Uang saat Mencaleg, Ini Hal-hal yang Menyebabkan Bisa Dipecat Sebagai Anggota Dewan

"Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur bahwa hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar. Untuk itu perlu kiranya penggunaan kendaraan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD diselaraskan dengan Kepala Daerah sebagai kendaraan perorangan dinas agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain”. demikian isi pertimbangan Undang-undang tersebut.

 

Khaidir Aruf

Kategori :