Link Daftar Bintara dan Tamtama TNI AL Gelombang I Tahun 2024, Ini Perbedaan Bintara dan Tamtama

Kamis 07-12-2023,13:16 WIB
Reporter : Sept Widiyarti
Editor : Agus Faizar

- Nilai akhir rata-rata (UAN ditambahkan dengan UAS) minimal 55.00

- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi Sersan Dua/Serda

- Bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI

- Bebas dari narkoba dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter

- Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya

- Bagi yang sudah bekerja wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja/terkait dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima menjadi Bintara Prajurit  sukarela TNI Angkatan Laut

- Memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya; dan

- Pria atau wanita dengan tinggi badan minimal 163 cm untuk pria dan minimal 157 cm untuk wanita dengan berat badan seimbang.

BACA JUGA:Rekrutmen Bintara PK TNI AL Gelombang I Tahun 2024, Ini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan

II. Tamtama PK TNI AL Gelombang I Tahun 2024

Persyaratan Umum 

- Warga Negara Indonesia

- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

- Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945

- Pada saat dilantik menjadi prajurit paling rendah berumur 18 tahun

Kategori :