Iklan RBTV Dalam Berita

Terbukti Bunuh Eks Casis Bintara, Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Terbukti Bunuh Eks Casis Bintara, Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Terbukti bunuh Eks Casis Bintara, Serda Adan divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AL.

Terdakwa kasus pembunuhan casis bintara asal Nias bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), Serda Adan Aryan Marsal, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AL oleh majelis hakim di Pengadilan Militer I-03 Padang.

BACA JUGA:Mengenal 9 Kota Paling Kecil di Indonesia, Segini Luas Wilayahnya

Dilansir dari detik.com, Vonis yang dibacakan majelis hakim itu sama dengan tuntutan yang dilayangkan Oditur Militer Padang beberapa waktu lalu.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Letkol Chk Abdul Halim dalam sidang vonis di Pengadilan Militer I-03 Padang, Senin (21/10).

Menurut majelis hakim, perbuatan Serda Adan Aryan adalah perbuatan yang sangat keji. Perbuatan itu dimulai dari membunuh, menipu hingga menyembunyikan kematian korban.

"Dapatkan disimpulkan, perbuatan terdakwa sudah membunuh dan kemudian menutupi kematian saudara Iwan agar tidak diketahui orang lain termasuk keluarga Iwan. Hal ini dapat dilihat dari tindakan terdakwa yang memberitahukan bahwa saudara Iwan sudah masuk pendidikan. Padahal Iwan sudah dibunuh oleh terdakwa," ungkapnya.

BACA JUGA:Kasus Tambang Ilegal di Muara Enim, Polisi Sita Aset Senilai Rp 13 Miliar

Letkol Chk Abdul berpendapat Serda Adan telah melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340, 378, dan Pasal 181 KUHP. Sehingga terdakwa menurutnya harus bertanggungjawab atas segala perbuatannya.

"Terdakwa merampas nyawa orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagai mana diatur dan diacam pidana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dengan menggerakkan orang lain sebagai mana diatur pidana dalam Pasal 378 KHUP," jelasnya

"Yang ketiga termasuk menyembunyikan kematian dengan dilakukan bersama-sama sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," sambungnya.

BACA JUGA:8 Kota Paling Keras di Indonesia, Tingkat Kriminalitas Tinggi, Kotamu Termasuk?

Tak hanya itu, Letkol Chk Abdul juga mengatakan atas segala perbuatan Serda Adan terhadap Iwan, mengakibatkan kerugian secara materil maupun tidak materil kepada pihak keluarga korban. Sehingga menurutnya tindakan terdakwa tidak memiliki sikap perikemanusiaan.

"Atas tindakan yang telah terdakwa lakukan terhadap keluarga korban, dan perbuatan ini tidak diketahui bahwa ini menunjukkan sikap egoisme tanpa memikirkan nasib korban dan keluarganya. Hal ini mencerminkan terdakwa orang yang jauh dari sifat kesatria dan tidak memiliki perikemanusiaan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: