- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Berkelakuan baik & tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres setempat).
- Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh tim Panda serta Panpus yang ditunjuk Kasal.
BACA JUGA:Persiapkan Dirimu, Ini Syarat hingga Panduan Pendaftaran Bintara TNI AL Gelombang I Tahun 2024
Demikian mengenai tanda pangkat TNI AL dan maknanya. Semoga bermanfaat. (Tim)