Jika bertanya berapa kali perpanjangan kontrak kerja bisa dilakukan perjanjian 5 tahun. Setelah jangka waktu berakhir tapi pekerjaan belum selesai, maka PKWT bisa diperpanjang kembali hingga 5 tahun ke depan.
Dengan ketentuan ini tujuannya agar pekerjaan bisa diselesaikan secara tepat waktu tanpa mengalami suatu kendala. Perpanjangan kontrak 5 tahun dilakukan pengusaha berdasarkan kebutuhan perusahaan jika belum menyelesaikan pekerjaan.
BACA JUGA:Selain Indah untuk Menghiasi Rumah, 8 Tanaman Ini Bisa Juga untuk Mengusir Ular
Berdasarkan pekerjaan tertentu, aturan dari UU Cipta Kerja yang dimuat dengan kesepakatan ruang lingkup pekerjaan selesai dan penentuan lama waktu. Apabila belum selesai selama waktu ketentuan sudah lewat, maka diperpanjang.
Khaidir Aruf