- Menyertakan nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi.
BACA JUGA:Kapal Pinisi Jadi Goggle Doodle 7 Desember 2023, Begini Sejarah Kapal Pinisi dan Jenisnya
3. Perlindungan Konsumen
Selain kedua hal di atas, ternyata salah satu tujuan dari regulasi yang ketat terhadap e-commerce yaitu untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Jadi, dengan adanya perizinan yang ketat, konsumen bisa memiliki kepercayaan lebih terhadap produk dan layanan yang mereka beli secara online.
Bukan hanya itu saja, konsumen juga dapat yakin bahwa pelaku usaha e-commerce telah mematuhi standar-standar tertentu dalam hal kualitas produk, privasi data, hingga perlindungan konsumen secara umum.
4. Kerugian para pedangang UMKM
Kemudian, yang membuat TikTok Shop ditutup yakni berlandaskan pada temuan bahwa platform yang berbasis di China tersebut telah menyebabkan kerusakan ekosistem penjualan pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal.
BACA JUGA:Boga Group Buka Lowongan Pekerjaan, Cari Lulusan SMA dan SMK
Sebab, hal tersebut juga berhubungan dari laporan para pedagang Tanah Abang yang sempat mengeluhkan mengalami kerugian lebih dari 50 persen karena bersaing dengan produk impor yang dijual jauh lebih murah ketimbang di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara ini.
Syarat Izin Jadi E-commerce
Permendag 31 Tahun 2023 mengatur definisi media sosial, social commerce, dan e-commerce (lokapasar). Pemilik e-commerce disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan.
Jadi, pemerintah telah mengatur perizinan untuk beralih menjadi e-commerce sejalan munculnya larangan media sosial menjadi e-commerce. Bahwa dalam aturan tersebut berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri.
"Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor perdagangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko," aturan pada pasal 3 ayat 1.
Kemudian, pelaku usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.