Angin Segar, TikTok Shop akan Kembali Buka, Kabarnya Sudah Ada Kesepakatan dengan GoTo

Kamis 07-12-2023,16:22 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Pemilik Zodiak Aquarius, Begini Ramalan untuk Anda Tahun Depan, Harus Banyak Bersabar

Berikut sejumlah alasan eksternal kenapa TikTok Shop ditutup, yakni:

1. TikTok Hanya Memiliki Izin sebagai KP3A

Adapun yang menjadi alasan pertama kenapa TikTok Shop ditutup yakni hanya memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), yang tidak mempunyai wewenang untuk melakukan kegiatan perdagangan dalam bentuk e-commerce di Indonesia. 

Kemudian, pada konteks ini juga izin usaha e-commerce sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dalam Permendag tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha e-commerce. Baik itu mereka yang beroperasi di dalam negeri atau dari luar negeri.

BACA JUGA:Rekomendasi untuk Kamu, Ini Deretan Handphone Vivo Terbaik 2023

2. Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pelaku e-Commerce

Jadi, salah satu ketentuan yang diatur dalam Permendag 31/2023 adalah pelaku usaha e-commerce disebut sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan. 

Dalam hal ini, pelaku e-commerce harus memiliki Perizinan Berusaha yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk izin ini diterbitkan melalui Lembaga OSS (Online Single Submission).

Kemudian, Permendag tersebut juga mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku e-commerce. 

Adapun berikut ini beberapa syarat yang harus dipatuhi antara lain:

- Menerangkan identitas pedagang luar negeri, termasuk nama dan alamat negara asal.

- Menyertakan izin usaha dari lembaga berwenang di negara asal yang dilegalisasi.

- Menunjukkan bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa yang diwajibkan.

Kategori :