- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945
- Pada saat dilantik menjadi prajurit paling rendah berumur 18 tahun
- Sehat jasmani dan rohani termasuk tidak pernah terlibat penggunaan narkoba
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Berkelakuan baik & tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres setempat).
BACA JUGA:Pasukan Tengkorak TNI, Satuan Elite yang Ditakuti, Menumpas DI/TII Sampai Kepung Sarang OPM
- Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh tim Panda serta Panpus yang ditunjuk Kasal.
Persyaratan Lain
- Pria dengan tinggi badan minimal 163 cm dan berat badan seimbang
- Berijazah minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat
- Berusia maksimal 22 tahun dan minimal 17 tahun 9 bulan pada saat pembukaan pendidikan pertama; dan
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama sepuluh tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi Kelasi Dua/Prajurit Dua.
- Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama
- Bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI