NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang idaman banyak orang.
Bagaimana tidak, hal ini tidak lepas dari gaji yang besar. Bahkan, ada angin segar PPPK akan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
Namun, kenaikan 8 persen ini baru akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.
Sebagaimana diketahui, saat ini rekrutmen PPPK 2023 sedang berlangsung pada tahapan pengumuman hasil seleksi. Dan bagi peserta yang lulus nantinya akan dilanjutkan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).
BACA JUGA:Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023, Seperti Ini Cara Cek Perangkingan
Lantas, berapa gaji yang diterima PPPK?
Berikut ini estimasi nominal gaji PPPK golongan I sampai XVII:
- Golongan I: Rp 1.938.492 hingga Rp 2.901.096
- Golongan II: Rp 2.117.016 hingga Rp 3.071.412
- Golongan III: Rp 2.206.656 hingga Rp 3.201.336
- Golongan IV: Rp 2.299.860 hingga Rp 3.336.768
- Golongan V: Rp 2.511.648 hingga Rp 4.190.076
- Golongan VI: Rp 2.742.876 hingga Rp 4.367.314
- Golongan VII: Rp 2.858.976 hingga Rp 4.552.092
- Golongan VIII: Rp 2.979.828 hingga Rp 4.744.548