JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60.
BACA JUGA:INFO HAJI, Daftar Hari Ini, Berangkat Tahun 2040
Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
BACA JUGA:WAJIB, Jemaah Haji Khusus dan Umroh Terdaftar BPJS Kesehatan
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30%).
BACA JUGA:CJH Harus Bersabar, Daftar Tunggu Haji Bengkulu Utara 21 Tahun
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:
1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00;
2) Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00;
3) Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00;
4) Living Cost Rp 4.080.000,00;
5) Visa Rp 1.224.000,00; dan