Pasal 74 Ayat 3 menyatakan "Kendaraan bermotor ynag telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan polisi selaku pejabat berwenang soal registrasi kendaraan.
Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata Yusri.
Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan.
Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi, maka polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.
"Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus," tuturnya.(tim)