- Familiar dengan PPh, PPn, E-Faktur, dan PPH 21.
BACA JUGA:Exploring The Rich Birds Diversity: Native Bird Species from Indonesia You Should Know
Tugas:
- Membukukan/membuat dan memberikan nomor seri faktur pajak keluaran sesuai dengan formulir pajak yang berlaku.
- Membantu Kepala Bagian mengecek pajak penghasilan pegawai, pajak badan, pajak sewa, dan pajak lainnya
- Menghitung/mengecek setiap faktur pajak PPN yang dikeluarkan oleh perusahaan.
- Meminta semua bukti-bukti faktur pajak PPN, SSP dan kelengkapan lainnya dari unit usaha/unit kerja.
- Membayar dan membuat laporan SPT masa tahunan atas pajak perusahaan kantor pelayanan pajak dan melakukan koreksi/pembetulan atas SPT perusahaan.
- Mempersiapkan semua bukti-bukti transaksi pajak (faktur pajak PPN, SPP, dll).
- Melayani dan menyiapkan permintaan data dari kantor pelayanan pajak.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Membedakan Emas Kuning Berdasarkan Karatnya, Banyak yang Belum Tahu
- Menyiapkan dan membuat data-data informasi mengenai pajak perusahaan untuk digunakan dalam laporan periodik maupun laporan kepada pemegang saham.
- Selalu mencari/mengupdate ketentuan/peraturan perpajakan yang baru.
- Meminta foto copy bukti-bukti transaksi pajak dan pelaporan SPT masa dan tahunan pajak dari Cabang dan Divisi yang menggunakan NPWP atas nama perusahaan.
- Memelihara dan mengupdate sistem informasi perpajakan dan bentuk hardware dan software.
3. Senior Staf Legal Corporate (Kode: LEG)