Kualitifikasi:
- Pendidikan minimal S1 Hukum (GPA 3.00/4.00) dari perguruan tinggi berakreditasi A.
- Memiliki pengalaman minimal 5 tahun pada industri Jasa Konsultan Konstuksi.
- Memiliki sertifikasi PERADI lebih diutamakan.
BACA JUGA:Ada Cara Mudah Membersihkan Karang Gigi tanpa Harus ke Dokter, Tidak hanya Rutin Sikat Gigi
- Memiliki pengalaman di bidang konstruksi lebih diutamakan.
Tugas:
- Melakukan pembuatan standarisasi kontrak kerjasama, MoU dengan pihak eksternal untuk mengamankan kepentingan perusahaan.
- Membantu Kabag Legal untuk menyusun dan merevisi kebijakan-kebijakan internal dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsipprinsip GCG.
- Melakukan audit terkait dengan kepatuhan internal terhadap peraturan perundangundangan.
- Membantu Kabag Legal untuk menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk mensosialisasikan kebijakan-kebijakan internal Perusahaan.
- Menyiapkan bahan yang diperlukan oleh Kabag Legal untuk melakukan negoisasi dan pendampingan Direksi dan Manajemen (BOD-1) untuk berkomunikasi atau membahas kontrak dengan instansi terkait maupun pihak ke-3 lainnya.
BACA JUGA:Tidak Semua Emas Cocok Dijadikan Investasi, Ini Jenis Emas Dianjurkan untuk Tabungan Masa Depan
- Menyiapkan semua dokumen dan berkoordinasi dengan instansi atau pihak terkait untuk pengurusan perizinan Perusahan.
- Membuat legal opinion terhadap isu yang berkembang di perusahaan.
- Membuat inventarisasi daftar peraturan perundang-undangan yang relevan dengan proses bisnis Perusahaan.