Serupa tapi Tak Sama, Ini 6 Perbedaan PNS dan PPPK, Termasuk Gaji dan Hak Pensiun

Rabu 13-12-2023,17:28 WIB
Reporter : Sept Widiyarti
Editor : Agus Faizar

3. Masa Kerja

Kemudian, PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam masa kerjanya. 

Untuk PNS sendiri memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sedangkan PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Sudah Keluar, Cara Cek dan Linknya Ada di Sini

4. Batas Usia

1. Batas Usia PNS

Batas usia atau masa kerja PNS dapat dilihat dalam Undang-undang (UU) No.5 tahun 2014 tentang ASN. Berikut rinciannya:

- 58 tahun bagi pejabat administrasi

- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi

- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

2. Batas Usia PPPK

Batas usia atau masa kerja PPPK dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Berikut rinciannya:

- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan

- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama

Kategori :