NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang menjadi idaman banyak orang. Hanya saja, PPPK berbeda dengan PNS. Mungkin, kebanyakan orang beranggapan bahwa PNS dan PPPK mempunyai status yang sama. Akan tetapi, keduanya memiliki definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksi yang berbeda pula.
BACA JUGA:Ini Link dan Petunjuk Pengisian DRH NI PPPK 2023, Perhatikan Dokumen yang Dibutuhkan
Walaupun secara fungsi keduanya memiliki peran yang sama, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa. Sebagaimana diketahui, saat ini proses rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 baik itu CPNS ataupun PPPK sedang bergulir.
BACA JUGA:Masa Pengumuman Segera Berakhir, Ini Update Link Kelulusan PPPK 2023 di Berbagai Instansi
Lalu, apa saja perbedaan PNS dan PPPK? Berikut informasinya.
Perbedaan PNS dan PPPK
Perbedaan PPPK dan PNS perlu diketahui, terlebih lagi bagi calon peserta yang mengikuti seleksi tersebut.
Adapun berikut ini beberapa perbedaan PNS dan PPPK, yakni:
1. Status Kepegawaian
Hal pertama yang membedakan PNS dan PPPK yakni berdasarkan status kepegawaiannya.
Berdasarkan UU No. 5 tahun 2014, dijelaskan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda.
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sementara, PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
2. Gaji dan Tunjangan
Perbedaan PNS dan PPPK selanjutnya yakni terletak pada gaji dan tunjangan.