Iklan RBTV Dalam Berita

Banyak yang Tanya, Apakah PPPK Dapat Uang Pensiun? Ini Jawabannya

Banyak yang Tanya, Apakah PPPK Dapat Uang Pensiun? Ini Jawabannya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Banyak yang tanya, apakah PPPK dapat uang pensiun? ini jawabannya.

Seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama resmi dibuka pada Selasa, 1 Oktober 2024. Pendaftaran untuk seleksi ini akan berlangsung hingga Minggu, 20 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Berapa Lama Masa Kontrak PPPK 2024? Ini Aturan yang Berlaku

Informasi mengenai jadwal ini disampaikan melalui Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. 

Pembukaan seleksi ini menjadi perhatian banyak orang, khususnya mengenai hak-hak yang akan didapatkan oleh PPPK, terutama terkait dengan pensiun.

PPPK, yang merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, memiliki sifat yang berbeda dibandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS). 

BACA JUGA:Berapa Lama Masa Kontrak PPPK 2024? Ini Aturan yang Berlaku

PPPK beroperasi berdasarkan kontrak kerja, di mana masa kontrak mereka paling singkat adalah satu tahun. Kontrak ini dapat diperpanjang tergantung pada kebutuhan serta penilaian kinerja individu. 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023, yang khusus mengatur pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.

Dengan adanya pengaturan kontrak ini, banyak yang bertanya "Apakah PPPK mendapatkan uang pensiun?" Pertanyaan ini mencerminkan ketidakpastian yang dirasakan oleh banyak calon PPPK dan pegawai yang sedang menjabat. 

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Vino Dita Tama, menyatakan, bahwa sampai saat ini belum ada aturab terkait hal tersebut.

“Hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.” ujarnya 

BACA JUGA:15 Rekomendasi Tempat Liburan Akhir Pekan di Pulau Jawa Terpopuler 2024, Dijamin Seru!

Ini menunjukkan bahwa meskipun PPPK berkontribusi pada pemerintahan, hak mereka terkait pensiun masih belum jelas dan membutuhkan perhatian lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: