5. Perbedaan Hak Uang Pensiun PNS dan PPPK
1. Uang Pensiun PNS
Untuk uang pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 diatur dalam PP No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Adapun berikut ini besaran uang pensiunnya:
- Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
BACA JUGA:4 Cara Supaya Tidak Mabuk Saat Naik Mobil, Jangan Tempel Koyo Lagi, Karena Bukan Solusinya
2. Uang Pensiun PPPK
PPPK kini resmi bisa mendapatkan uang pensiun setelah disahkannya UU ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Kemudian, dalam pasal 22 dijelaskan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
"Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan," bunyi pasal 22 ayat 4.
Jadi, untuk besaran uang pensiun yang diterima masih akan diatur dalam peraturan turunannya, yaitu di PP yang masih disusun. Adapun gaji pensiunan PNS dan PPPK keduanya sama-sama dikelola oleh PT Taspen, yakni selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN.
BACA JUGA:Bagi Peserta PPPK 2023, Simak Cara Mudah Unduh Hasil Rekapitulasi Nilai CAT BKN
6. Proses Seleksi