Bawa Dokumen Persyaratan Berikut jika Ingin Daftar KPPS Pemilu 2024, Ini Jadwal dan Gajinya

Kamis 14-12-2023,07:59 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

2. Gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024

- Ketua: Rp 900.000

- Anggota: Rp 850.000

- Satlinmas: Rp 650.000

BACA JUGA:Lulusan S1 Merapat, BCA Buka Lowongan Kerja, Simak Syaratnya dan Segera Daftar

Tugas dan Wewenang KPPS pada Pemilu 2024

Berikut ini adalah tugas dari KPPS Pemilu 2024, yakni:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS

2. Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS

5. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Sosok Hewan Akhir Zaman, Hewan Melata Pembawa Pesan Kiamat

Wewenang KPPS pada Pemilu 2024

Selain itu, KPPS Pemilu 2024 juga memiliki kewenangan yakni sebagai berikut:

Kategori :