2. Gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024
- Ketua: Rp 900.000
- Anggota: Rp 850.000
- Satlinmas: Rp 650.000
BACA JUGA:Lulusan S1 Merapat, BCA Buka Lowongan Kerja, Simak Syaratnya dan Segera Daftar
Tugas dan Wewenang KPPS pada Pemilu 2024
Berikut ini adalah tugas dari KPPS Pemilu 2024, yakni:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
2. Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
5. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Sosok Hewan Akhir Zaman, Hewan Melata Pembawa Pesan Kiamat
Wewenang KPPS pada Pemilu 2024
Selain itu, KPPS Pemilu 2024 juga memiliki kewenangan yakni sebagai berikut: