Bawa Dokumen Persyaratan Berikut jika Ingin Daftar KPPS Pemilu 2024, Ini Jadwal dan Gajinya

Kamis 14-12-2023,07:59 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Apabila sudah dipanggil, selanjutnya akan diarahkan ke ruang periksa. Terdapat pertanyaan seputar riwayat kesehatan secara umum yang diajukan

BACA JUGA:Baru Diluncurkan, Ini Syarat Dapat Limit Rp 20 Juta di Livin’ Paylater, Cek Promo Menariknya

- Lalu dokter juga akan memeriksa tekanan darah serta pemeriksaan fisik secara singkat

- Jika memang benar-benar dalam kondisi sehat, dokter pasti akan menuliskannya secara langsung pada surat keterangan sehat

- Selanjutnya, surat keterangan sehat tersebut juga akan ditandatangani oleh dokter dan diberikan stempel puskesmas yang bersangkutan

- Setelah itu, hanya tinggal melakukan pembayaran biaya pembuatan Surat Keterangan Sehat di puskesmas ke loket administrasi

- Nominal pembayaran bergantung dari ketentuan masing-masing puskesmas

BACA JUGA:Butuh Lulusan IT, BNI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Daftar Cepat

Besaran gaji petugas KPPS 

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah besaran gaji petugas KPPS tahun 2024:

1. Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024

- Ketua: Rp 1.200.000

- Anggota: Rp 1.100.000

- Satlinmas: Rp 700.000

Sebelumnya, pada Pemilu tahun 2019, besaran gaji petugas KPPS yakni Rp5.50.000 untuk Ketua KPPS. Sementara anggota KPPS sebesar Rp500.000. 

Kemudian, gaji Satlinmas juga mengalami kenaikan dari Rp500.000 naik menjadi Rp 700.000.

Kategori :