34. Provinsi Papua Barat Rp 4.124.000
35. Provinsi Papua Barat Daya Rp 4.124.000
36. Provinsi Papua Tengah Rp 4.604.000
37. Provinsi Papua Selatan Rp 4.604.000
38 Provinsi Papua Pegunungan Rp 4.604.000
Demikianlah informasi besaran honorarium satpam dan pengemudi berdasarkan PMK no 49 tahun 2023.
(Tim)