NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Hal ini untuk menyusun rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Aturan standar biaya masukan tahun anggaran itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Wow, Gaji Sopir Tamatan SMA di Perusahaan Ini Rp 20 Juta per Bulan, Satpamnya Rp 5,7 Juta
Berdasarkan pasal 1 disebutkan, standar biaya masukan tahun anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2024.
Adapun pasal 2 disebutkan standar biaya masukan tahun anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi, estimasi.
BACA JUGA:Honornya Naik Dua Kali Lipat, Ternyata Seperti Ini Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024
Selain itu, dalam pasal 4 menyatakan kalau penerapan standar biaya masukan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Dalam aturan menyebutkan honorarium atau gaji satpam, pengemudi atau sopir, petugas kebersihan dan pramubakti atau tenaga honorer.
Berikut daftar honorarium yang akan diterima satpam dan pengemudi masing-masing Provinsi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023.
1. Provinsi Aceh Rp 4.020.000
2. Provinsi Sumatera Utara Rp 3.247.000
3. Provinsi Riau Rp 3.741.000
4. Provinsi Kepulauan Riau Rp 3.984.000