UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang salah satu poinnya adalah perubahan paradigma promosi saat ini yang sepenuhnya dilakukan dalam mekanisme pemilihan oleh Baperjakat ke metode baru yang dilakukan secara terbuka dimana setiap orang yang memenuhi syarat dapat ikut serta di dalamnya.
Harri Sutriansyah