NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Dalam sebuah pesta demokrasi di Indonesia atau yang dikenal dengan istilah Pemilihan Umum (Pemilu) terdapat beberapa istilah, yakni KPPS dan PTPS Pemilu 2024. Keduanya memiliki beberapa perbedaan, termasuk dari segi gaji.
BACA JUGA:Jangan Keliru, Ini Perbedaan KPPS dan PPS Pada Pemilu 2024, Perhatikan Tugasnya
Kedua komponen ini merupakan panitia khusus yang bersifat sementara untuk melaksanakan pemungutan suara pada ajang Pemilu. Berapa perbandingan gaji KPPS dan PTPS, siapa yang lebih tajir? Simak pembahasan berikut.
Pengertian KPPS dan PTPS
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Sedangkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu.
BACA JUGA:Rincian Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS Pemilu 2024, Coba Cek Dulu
Tugas KPPS dan PTPS
PTPS
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (3), berikut beberapa tugas PTPS:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.