KPPS
Menurut UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 61, tugas KPPS adalah melakukan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Kemudian, KPPS bertanggung jawab untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, adil, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, mereka juga harus memastikan keamanan dan keberlangsungan proses pemungutan suara di TPS yang mereka awasi.
Tidak selesai sampai disitu, KPPS juga harus melakukan penghitungan suara secara teliti dan akurat untuk menentukan hasil suara di TPS. Setelah penghitungan selesai, mereka harus merapikan berkas penghitungan suara dan mengirimkan hasilnya ke tingkat selanjutnya untuk rekapitulasi.
BACA JUGA:Simak, Ini Rincian Tugas Anggota 1 hingga 7 KPPS Pemilu 2024, Cek juga Gajinya
Gaji KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024
Menurut Ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, beseran gaji PTPS dalam Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.000.000.
Berikut rincian lengkap gaji KPPS Pemilu 2024:
- Ketua: Rp 1.200.000
- Anggota: Rp 1.100.000
- Satlinmas: Rp 700.000
Sebelumnya, pada Pemilu tahun 2019, besaran gaji petugas KPPS yakni Rp5.50.000 untuk Ketua KPPS. Sementara anggota KPPS sebesar Rp500.000.
Kemudian, gaji Satlinmas juga mengalami kenaikan dari Rp500.000 naik menjadi Rp 700.000.
BACA JUGA:Honornya Naik 2 Kali Lipat, Kapan Gaji KPPS Pemilu 2024 Cair? Silakan Cek di Sini
Tugas KPPS PTPS pada Pemilu 2024