BACA JUGA:Cara Mudah Mengisi Daftar Riwayat Hidup untuk Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Jangan Keliru
Wewenang KPPS dan PTPS pada Pemilu 2024
Adapun berikut beberapa wewenang PTPS dalam Pemilu:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, berikut wewenang KPPS Pemilu 2024:
1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023