BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan, yakni masing-masing inisial OI (31) dan inisial DPD (24) dibekuk Unit Reskrim Polsek Pondok Kelapa Polres Bengkulu Tengah.
Kedua pelaku diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian, dengan korban Yuli Darmawansyah, warga Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Manfaat Jalan Kaki Agar Panjang Umur, Berapa Langkah dalam Sehari? Ini Ulasannya
Aksi pelaku dilakukan pada 29 November 2023 dan baru dilaporkan pada 14 Desember 2023. Atas laporan inilah Unit Reskrim Polsek Pondok Kelapa langsung bergerak hingga berhasil membekuk pelaku.
Pelaku berjumlah empat orang, sehingga dua orang lagi saat ini masih diburu. Ketika beraksi, para pelaku masuk ke dalam rumah korban saat rumah dalam kondisi kosong. Pelaku merusak jendela terali hingga berhasil masuk ke dalam rumah.
BACA JUGA:Diberi Nama Moto G54, Motorola Luncurkan HP Baru Spesifikasi High Harga Rp2 juta
Satu unit televisi, satu unit DVD dan speaker aktif dibawa kabur pelaku. Akibatnya korban mengklaim mengalami kerugian Rp 8 Juta.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi melalui Kapolsek Pondok Kelapa. Iptu. Manogu Simanjuntak menjelaskan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil membekuk 2 dari 4 pelaku.
"Pelaku ini melakukan aksinya pada siang hari, saat rumah targetnya dalam keadaan kosong. Setelah memeriksa beberapa saksi, akhirnya dua dari empat pelaku berhasil kita amankan. Dua pelaku lainnya saat ini masih kita buru," singkat Kapolsek Pondok Kelapa.
Pelaku akan dijerat atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan Ke 5 KUHPidana.
Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah terali jendela yang dalam keadaan rusak, serta satu breket televisi berwarna hitam dengan ukuran 31 cm x 11 cm.