2. Memberikan suplemen tambahan berupa vitamin A, Zinc, zat besi, kalsium dan yodium.
3. Memberikan edukasi dan pemahaman kepada keluarga untuk menerapkan pola hidup bersih dengan menjaga sanitasi dan kebersihan lingkungan tempat tinggal.
Tujuan Pembentukan Satgas Stunting
Secara khusus, tujuan pembentukan Satgas Stunting yakni:
1. Penguatan advokasi dan komunikasi kebijakan terkait Percepatan Penurunan Stunting.
2. Penguatan koordinasi multisektor dan multipihak.
3. Penguatan pengelolaan satu data Stunting.
4. Penguatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Percepatan Penurunan Stunting.
Adapun 12 Provinsi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Provinsi prioritas penanggulangan Stunting yaitu:
BACA JUGA:Ternyata Kopi Pertama di Indonesia Bukan dari Sumatera, Namun di Daerah Ini
- Nusa Tenggara Timur
- Sulawesi Barat
- Nusa Tenggara Barat
- Aceh
- Kalimantan Barat
- Sulawesi Utara