Namun sebenarnya kita masih bisa memakai qoul kedua, dan ketiga, sebagai alternatif dan solusi. Menurut qoul qodim, meskipun imam salat berstatus “ummi“, makmum masih sah salatnya dalam salat-salat jamaah yang sirriyyah, atau tidak mengeraskan bacaan salat, seperti dzuhur dan ashar. Karena menurut qoul qodim, imam tidak menanggung bacaan makmum dalam salat sirriyyah, tapi makmum bertanggung jawab atas bacaan masing-masing. (Imam Rafi’i, Fathul Aziz Syarah al-Wajiz [Beirut, DKI, 1997 M.], juz 2, hal.158.)
BACA JUGA:Cari Rezeki Tidak Cukup hanya Kerja Keras, Amalkan Sholawat Ini 3 kali Setelah Sholat
Atau alternatif terakhir, menurut qoul ketiga, salatnya makmum sah lima waktu secara mutlak. Baik sirriyyah maupun jahriyyah, yaitu salat yang disunnahkan untuk mengeraskan bacaannya.
Pendapat terakhir ini bisa dipakai sebagai alternatif pamungkas, agar jika menjadi musafir kita tidak jadi berburuk sangka kepada penduduk desa, atau bila menetap di sebuah desa tidak terlalu keras dan memaksakan diri mengikuti pendapat terkuat. Kemudian akhirnya justru lantang memvonis kalau salatnya orang satu kampung yang berjamaah di masjid tidak sah semua.
BACA JUGA:Tidak Sholat Apalagi Baca Quran, Namun Rezekinya Banyak, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Bahwa ternyata masih ada qoul dhoif, atau pendapat yang walaupun lemah pijakan dalilnya, namun masih mengesahkan salat mereka. Kemudian, dengan pendekatan yang baik dan santun, perlahan-lahan kita memasyarakatkan bagaimana cara membaca bacaan salat yang baik dan benar.
Wallahualam.
(Tim)