NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Dalam sholat berjamaah terdiri atas imam dan makmum. Imam adalah seseorang yang dianggap fasih bacaan surahnya untuk memimpin sholat.
Sementara makmum adalah jamaah sholat berjamaah yang berada di belakang imam.
Dalam sholat berjamaah ada sholat-sholat yang bacaan surahnya dikencangkan atau dinyaringkan oleh Imam. Yaitu sholat berjamaah magrib, isya, dan subuh.
BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu, Ini 14 Urutan Orang yang Pantas Menjadi Imam Sholat
Imam salat berjamaah tak selalu fasih dalam membaca ayat-ayat Al Quran. Dalam kondisi ini, makmum diperkenankan mengulangi salat tersebut sendiri.
Mengutip ceramah Ustadz Adi Hidayat, dia menegaskan, bila dalam salat jamaah tersebut didapati kondisi yang parah, termasuk salah makna dan bacaan yang keliru, maka kaum muslimin diperkenankan untuk mengulang salat.
BACA JUGA:Tak Bisa Sembarangan, Ini 8 Syarat Menjadi Imam Sholat, Lengkap dengan Hukum dan Keutamaannya
"Adapun bagi makmum yang tidak tahu, maka mereka masuk dalam golongan yang ditoleransi karena ketidaktahuannya itu," kata dia dikanal YouTubenya.
Sementara bagi makmum yang tahu, lanjut dia, mereka memiliki kewajiban untuk memberitahu terkait tata cara salat yang baik dan benar. Termasuk juga dalam bacaan salat.
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk." (QS. An-Nahl: 125).
BACA JUGA:Baca Selalu Kalimat Dzikir Ini Setelah Sholat, Faedahnya Rezeki Mengalir Lancar
Pendiri Quantum Akhyar Institute ini menambahkan, salah satu cara menegur dan membenarkan imam salat itu dengan mendatangkan seseorang yang bacaannya lebih fasih dan lebih baik.
"Memberitahu orang yang belum tahu bukan dengan cara kontraproduktif, seperti mencaci, menghukumi, ataupun prasangka negatif. Sebab, ada seni dan cara tersendiri untuk memberitahu suatu kesalahan yang telah mengakar," jelasnya.
BACA JUGA:Begini Pedoman dan Tata Cara Melaksanakan Sholat Dhuha Yang Benar
Kemudian melansir dari sumber lain, Imam an-Nawawi menyebutkan setidaknya ada tiga pendapat mengenai hukum bermakmum kepada imam yang “ummi“, atau imam yang tidak bisa membaca bacaan surat Al-fatihah dengan benar. Sudah berusaha belajar membaca bacaan yang benar, tapi masih merasa kesulitan, dan belum bisa menguasai. Bukan orang yang salah-salah dalam membaca, sebab enggan belajar sama sekali.