Mau Daftar KPPS Pemilu? Pastikan Melengkapi Syarat Berikut, Pendaftaran Ditunggu Sampai 20 Desember

Senin 18-12-2023,10:30 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Tahapan Penerimaan

Berikut adalah jadwal penerimaan dan masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024, yang mencakup rangkaian tahapan penting dalam proses perekrutan dan penugasan anggota KPPS:

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Indra Karya, Segera Daftar, Berikut Syarat yang Diminta

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

Calon anggota KPPS diumumkan untuk mengajukan diri dalam periode ini, memulai proses pendaftaran yang merupakan langkah awal menuju penyelenggaraan Pemilu 2024.

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11-20 Desember 2023

Dalam jangka waktu ini, pendaftaran calon anggota KPPS diterima untuk kemudian dilakukan penelitian administrasi terhadap setiap pendaftar.

3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 11-22 Desember 2023

Penelitian administrasi dilaksanakan untuk mengevaluasi kelengkapan dan kevalidan dokumen pendaftaran calon anggota KPPS.

4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

Hasil penelitian administrasi diumumkan, memberikan transparansi terkait calon anggota KPPS yang memenuhi syarat.

BACA JUGA:Kawasaki Stockman 230 Sepeda motor Dual Purpose yang Cocok untuk Perkebunan dan Pertambangan

5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 23-28 Desember 2023

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS, memastikan partisipasi aktif dari berbagai pihak.

6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

Hasil seleksi calon anggota KPPS diumumkan, menetapkan mereka yang terpilih untuk melanjutkan tahapan selanjutnya.

Kategori :