Mau Daftar KPPS Pemilu? Pastikan Melengkapi Syarat Berikut, Pendaftaran Ditunggu Sampai 20 Desember

Senin 18-12-2023,10:30 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 merupakan suatu proses yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan demokrasi di tingkat paling dasar. 

KPPS, sebagai entitas kunci dalam penyelenggaraan pemungutan suara, memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan proses demokratisasi di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sendiri terdiri dari tujuh anggota yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan KPU. 

BACA JUGA:Dibuka Hari Ini, Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji 2024, Inilah Posisi dan Formasi yang Dibutuhkan

Mereka adalah perwakilan dari berbagai lapisan masyarakat yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara di wilayah TPS yang bersangkutan. 

Proses pendaftaran menjadi anggota KPPS melibatkan tahapan tertentu, termasuk mengikuti tata cara, memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh KPU, dan mematuhi jadwal pendaftaran yang telah ditentukan. 

Informasi lebih lanjut terkait prosedur pendaftaran dapat ditemukan melalui laman resmi KPU atau penyelenggara pemilihan lainnya.

Adapun syarat-syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, mencakup beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon anggota KPPS. Berikut adalah rincian persyaratan yang harus dipatuhi:

1. Warga negara Indonesia: Calon anggota KPPS harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.

2. Usia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun: Calon anggota KPPS harus berusia antara 17 hingga 55 tahun.

3. Setia kepada Pancasila: Calon anggota KPPS diharapkan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

BACA JUGA:Pendaftaran KPPS Masih Dibuka, Ini Penjelasan Tugas, Masa Kerja hingga Gajinya

4. Integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil: Calon anggota KPPS diwajibkan memiliki integritas tinggi, kepribadian yang kuat, serta sifat jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya.

5. Tidak menjadi anggota partai politik: Calon anggota KPPS tidak boleh menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau minimal tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS: Calon anggota KPPS diharuskan berdomisili dalam wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kategori :