NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 merupakan sebuah entitas Badan Adhoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari penyelenggaraan demokrasi.
Tugas utama KPPS adalah menjalankan tanggung jawabnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan arahan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dalam Pemilu 2024, KPPS terdiri dari tujuh anggota, satu di antaranya menjabat sebagai ketua yang merangkap sebagai anggota. Keenam anggota lainnya memiliki peran dan tanggung jawab spesifik masing-masing dalam mengawal dan menjamin kelancaran proses pemungutan suara di TPS.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Minyak Rem Motor Matic, Jangan Lupa Ganti Teratur agar Aman Berkendara
Adapun jumlah yang terlibat dalam KPPS ini sebanyak 7 orang, dan setiap anggota diamanahi tugas khusus untuk memastikan bahwa setiap tahap pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Sebagai bagian vital dari mekanisme demokrasi, KPPS bertanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan dan integritas proses pemilihan, serta memastikan partisipasi warga negara dalam memberikan suara mereka dapat terlaksana dengan baik dan adil.
Tugas yang diemban oleh ketua yang merangkap sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada proses pemungutan suara Pemilu 2024 melibatkan sejumlah tanggung jawab esensial, di antaranya:
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Daun Landep Bisa Mengobati Luka Bakar, Sakit Gigi hingga Demam
1. Memimpin Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS:
Sebagai pemimpin utama, ketua KPPS bertanggung jawab atas kelancaran dan keberhasilan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini melibatkan pengawasan dan koordinasi seluruh kegiatan di TPS, termasuk pengecekan surat suara, pemberian suara, dan perhitungan hasil suara.
2. Memimpin Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban:
Selain itu, ketua KPPS memiliki kewajiban untuk memimpin pengucapan sumpah dan janji anggota KPPS dan petugas ketertiban. Hal ini menciptakan suasana yang teratur dan mengukuhkan komitmen setiap individu terhadap tugas dan tanggung jawab mereka.
3. Menandatangani Surat Suara:
Ketua KPPS memiliki tanggung jawab untuk menandatangani setiap surat suara yang digunakan dalam pemungutan suara. Tindakan ini menunjukkan keabsahan dan kepercayaan terhadap keseluruhan proses pemilihan.
BACA JUGA:7 Cara Memilih Ban Tubeless Motor Matic Terbaik, Perhatikan Kode Angka-angkanya
4. Memberikan Penjelasan Berulang-ulang tentang Tata Cara Pemberian Suara: