Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Berikut Rincian Tugas Anggota 1 hingga 7 KPPS

Senin 18-12-2023,12:38 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

4. Mencocokan Jumlah Surat Suara dengan DPT, DPPh, dan DPTb:

Salah satu tugas krusial adalah mencocokan jumlah surat suara yang telah dihitung dari dalam kotak dengan lembar Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindah (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang telah menggunakan hak pilih. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan dan keabsahan hasil penghitungan.

BACA JUGA:Mau Daftar KPPS Pemilu? Pastikan Melengkapi Syarat Berikut, Pendaftaran Ditunggu Sampai 20 Desember

5. Mencatat Hasil Penghitungan dalam Model C1-KWK:

Ketua KPPS selanjutnya mencatat hasil penghitungan jumlah surat suara dari dalam kotak bersama dengan sisa surat suara tidak terpakai dan surat suara yang rusak atau keliru coblos ke dalam Model C1-KWK. Tindakan ini merupakan langkah penting dalam dokumentasi hasil penghitungan untuk keperluan pelaporan dan transparansi proses pemilihan.

Tugas anggota KPPS 2 dan 3

1. Mengisi informasi pada, seperti nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.

2. Memberikan surat suara yang telah diisi informasi kepada Ketua KPPS untuk ditandatangan

BACA JUGA:Dibuka Hari Ini, Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji 2024, Inilah Posisi dan Formasi yang Dibutuhkan

3. Mencatat jumlah surat suara pada Formulir Model C1

4. Membuka surat suara satu persatu

5. Membantu Ketua KPPS untuk menghitung dan menjumlahkan seluruh suara sah maupun suara tidak sah yang diperoleh oleh seluruh partai politik

6. Mengisi formulir Model C1 dan lampiran Model C1 berdasarkan Model C1 plano

7. Mengisi kolom suara sah dan suara tidak sah untuk partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano

8. Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah kemudian dicocokan dengan jumlah pada Model C1 plano

BACA JUGA:Pendaftaran KPPS Masih Dibuka, Ini Penjelasan Tugas, Masa Kerja hingga Gajinya

Kategori :