Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Berikut Rincian Tugas Anggota 1 hingga 7 KPPS

Senin 18-12-2023,12:38 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Ketua KPPS juga bertugas memberikan penjelasan secara berulang-ulang mengenai tata cara pemberian suara, memastikan bahwa setiap pemilih memahami dengan jelas prosedur yang harus diikuti selama proses pemungutan suara.

5. Memanggil Pemilih untuk Memberikan Suara:

Sebagai koordinator utama di TPS, ketua KPPS memiliki tugas untuk memanggil pemilih secara berurutan, menciptakan alur yang terorganisir dan memastikan setiap pemilih mendapat kesempatan untuk memberikan suaranya.

6. Memberikan Surat Suara kepada Pemilih:

Sejalan dengan memanggil pemilih, ketua KPPS juga bertanggung jawab untuk memberikan surat suara kepada setiap pemilih yang datang untuk memberikan suaranya.

BACA JUGA:9 Tahun Mati Suri, PDAM Seluma Coba Bangkit, Senin Pagi Bupati Lantik Direktur Terpilih

7. Mendahulukan Pemilih Penyandang Disabilitas, Ibu Hamil, atau Orang Tua:

Mengutamakan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus, seperti penyandang disabilitas, ibu hamil, atau orang tua, menjadi fokus penting ketua KPPS, yang harus memastikan adanya fasilitas dan bantuan yang memadai.

Tugas yang diemban oleh ketua yang merangkap sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tahapan penghitungan suara Pemilu 2024 mencakup serangkaian langkah krusial, antara lain:

1. Mengumumkan Rapat Penghitungan Suara:

Sebagai ketua KPPS, tugas pertama adalah mengumumkan dimulainya rapat penghitungan suara, memberikan arahan kepada anggota KPPS untuk memulai proses penghitungan dengan cermat dan teliti.

BACA JUGA:Setelah Lulus PPPK, Informasi Ini Penting Diketahui, Termasuk Hak Istimewanya

2. Melakukan Penghitungan Suara dengan Bantuan Anggota KPPS:

Dengan didukung oleh anggota KPPS, ketua terlibat langsung dalam penghitungan suara, memastikan setiap suara dihitung dengan akurat sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

3. Membuka Kunci Kotak Suara, Mengeluarkan, dan Menghitung Surat Suara:

Ketua KPPS bertanggung jawab atas tahapan awal penghitungan, termasuk membuka kunci kotak suara, mengeluarkan surat suara dari dalam kotak, dan melakukan penghitungan awal terhadap surat suara yang telah terkumpul.

Kategori :