Iklan RBTV

Jangan Lupa Bayar, Segini Besaran Zakat Fitrah di Lubuk Linggau

Jangan Lupa Bayar, Segini Besaran Zakat Fitrah di Lubuk Linggau

Besaran zakat fitrah di Lubuk Linggau tahun 2026--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Lubuk Linggau menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23/BAZNAS-LLG/II/2026 yang diterbitkan pada 27 Februari 2026. 

Saat ini umat muslim di Kota Lubuk Linggau sudah tahu besaran zakat fitrah yang harus dibayar, yakni 2,5 kilogram beras per jiwa atau setara Rp 40.000 per orang.

Sementara untuk besaran fidyah, BAZNAS juga menetapkan sebesar Rp 20.000 per jiwa per hari, ini diperuntukkan bagi yang tidak menjalankan puasa dengan ketentuan syar’i.

BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Provinsi Jawa Barat

Dijelaskan Ketua BAZNAS Kota Lubuk Linggau, Drs. H. Harnan, MH, jika penetapan ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil dari musyawarah bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi keagamaan, serta unsur BAZNAS.

Diungkapkannya juga, jika besaran zakat fitrah ini juga telah disesuaikan dengan harga rata-rata beras yang dikonsumsi oleh masyarakat Lubuk Linggau saat ini sehingga ini tetap relevan dan adil.

Pembayaran zakat fitrah dianjurkan untuk dilakukan paling lambat satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah agar proses distribusi kepada para penerima manfaat dapat dilakukan secara optimal sebelum pelaksanaan salat Id.

Sementara itu, BAZNAS juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid yang telah ditetapkan secara resmi. 

Hal ini agar proses penghimpunan dan pendistribusian dapat berjalan secara transparan, tepat sasaran, serta menyentuh mustahik atau penerima yang benar-benar membutuhkan.

BACA JUGA:Pekan Kedua Ramadan, THR PNS 2026 Kapan Cair?

Bagi UPZ masjid yang menerima Zakat Mal dari masayarakat agar disetorkan langsung ke Baznas Kota Lubuk Linggau.

Dengan adanya kepastian nominal serta mekanisme pembayaran zakat ini, maka diharapkan partisipasi masyarakat semakin meningkat serta mampu memperkuat solidaritas sosial di tengah momentum bulan suci Ramadan tahun 2026 ini.

Penetapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pentingnya zakat fitrah yang bukan sekadar kewajiban individual, melainkan juga sebagai instrumen penting dalam membangun kepedulian dan pemerataan kesejahteraan di Kota Lubuk Linggau.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: