BACA JUGA:Rincian Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS Pemilu 2024, Coba Cek Dulu
Rincian Gaji Petugas KPPS
Adapun merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, Gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan. Berikut ini adalah rinciannya:
1. Gaji PPK Pemilu 2024
- Ketua : Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
- Anggota : Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
- Sekretaris : Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
- Pelaksana : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
2. Gaji PPS Pemilu 2024
- Ketua : Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta
- Anggota : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
- Sekretaris : Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1,15 juta
- Pelaksana : Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,05 juta
3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024
- Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta
4. Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
- Ketua : Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900 ribu (Pilkada 2024)
- Anggota : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850 ribu (Pilkada 2024)
- Satlinmas : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu (Pemilu 2024) dan Rp 650 ribu (Pilkada 2024)
5. Gaji PPLN Pemilu 2024
- Ketua : Rp 8 Juta naik menjadi Rp 8,4 juta
- Anggota : Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
- Sekretaris : Rp 7 juta (tidak ada kenaikan)
- Pelaksana : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
6. Pantarlih Luar Negeri
- Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
7. Gaji KPPS Luar Negeri
- Ketua : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
- Sekretaris : Rp 6 juta (tidak ada kenaikan)
- Satlinmas Luar Negeri : Rp 4,5 juta (tidak ada kenaikan)
(Sheila Silvina)