NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Meski termasuk sebagai sebagai aparatur sipil negara, PPPK bukan termasuk pegawai tetap.
BACA JUGA:Hampir Sama Dengan CPNS, Ini Tanggung Jawab Serta Tugas Dari Pegawai PPPK
Konsekuensinya, PPPK tidak memiliki kepastian untuk kenaikan pangkat sebab pengangkatan PPPK dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah. Di sisi lain, PPPK juga berbeda dengan pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah atau swasta dengan status kepegawaian yang tidak tetap.
Meski memiliki kesamaan dipekerjakan dalam jangka waktu tertentu, pegawai honorer tidak memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS dan PPPK. Namun, Sama seperti PNS, PPPK juga berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai beban kerjanya. Perihal ini diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
BACA JUGA:Setelah Lulus PPPK, Informasi Ini Penting Diketahui, Termasuk Hak Istimewanya
Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa PPPK diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan yang sudah diatur.
- Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500-Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Paling Lambat Diumumkan Tanggal Segini, Ini Link dan Cara Ceknya
Kemudian, untuk tunjangan PPPK seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2), meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan pangan
- Tunjangan lainnya
- Tunjangan jabatan struktural
BACA JUGA:Baru Dirilis, Ini Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023, Ayo Cek Namamu
Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, PPPK tahun 2023 terbagi menjadi dua kategori pelamar, yaitu:
1. PPPK Khusus
Kategori khusus ditujukan kepada tenaga eks honorer kategori II dan non ASN di lingkup instansi pemerintah. Alokasi untuk PPPK khusus maksimum 80%.
Eks THK-II yang dimaksud adalah bekas pegawai yang sebelumnya terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi tempatnya bekerja. Sementara non ASN yang dimaksud merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintahan tempat ia bekerja.
2. PPPK Umum
Adapun kategori PPPK umum ditujukan kepada pelamar baru. Bukan yang sebelumnya pernah terdaftar sebagai karyawan di database BKN maupun tidak melamar pada instansi pemerintahan. Alokasi yang diberikan untuk PPPK umum paling sedikit sebesar 20%.