Pelamar KPPS Wajib Tahu Perbedaan dengan PPS, Berikut Ini Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Keduanya

Senin 18-12-2023,21:17 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Banyak yang masih bingung perbedaan antara KPPS dan PPS. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sering digunakan dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), namun banyak masyarakat yang belum memahami perbedaannya.

PPS membantu pemungutan suara di TPS, sedangkan KPPS mengoordinasikan pemilu di semua TPS dengan cakupan lebih luas. PPS, dibentuk oleh KPU/KIP, memiliki tugas dan wewenang diatur oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Dalam pemilu, PPS mengumumkan DPS, melaksanakan tahapan di kelurahan/desa, dan membantu KPPS. 

BACA JUGA:8 Rekomendasi Knalpot Racing untuk Motor Matic, Kualitas Bagus Harganya Terjangkau

PPS juga memiliki kewenangan seperti membentuk KPPS dan mengangkat pantarlih. Syarat anggota PPS melibatkan usia min. 17 tahun, setia pada Pancasila, dan tanpa keanggotaan partai politik.

KPPS yang diumumkan oleh PPS, mengelola pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Tugasnya termasuk mengumumkan DPT, melaksanakan pemungutan suara, dan menyampaikan hasil kepada PPS dan lembaga terkait. KPPS memiliki kewenangan mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan melaksanakan tugas sesuai regulasi. 

Syarat anggota KPPS mirip dengan PPS, dengan rentang usia 17-55 tahun pada hari pemungutan suara. Besaran honor KPPS diatur dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.

BACA JUGA:Setelah Pengumuman Kelulusan, Pahami Ketentuan Masa Kerja serta Hak PPPK Berikut

Tugas PPS dalam pemilu, sebagaimana diatur oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2, mencakup berbagai aspek. PPS bertanggung jawab untuk mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS), menerima masukan dari masyarakat mengenai DPS, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.

Selain itu, PPS juga memiliki tugas penting seperti mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) dan melaporkannya kepada KPU atau KIP kabupaten atau kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

PPS tidak hanya melibatkan diri dalam pengumuman, namun juga turut serta dalam melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan atau desa. 

BACA JUGA:Demam atau Sakit Maag Jangan Dulu Beli Pil, Coba Obati dengan Daun Randu

Ini termasuk mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya dan menyampaikan hasilnya kepada PPK. Selain itu, PPS juga berperan dalam evaluasi dan pembuatan laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayahnya.

Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, PPS tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga melibatkan tindakan konkret. PPS menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten atau kota melalui PPK. 

PPS juga terlibat dalam verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain itu, PPS membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

BACA JUGA:11 Rekomendasi Motor Matic Cocok untuk Perempuan, Lebih Nyaman dan Aman

Kategori :