Salah satu syarat untuk melamar posisi di status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sertifikat. Syarat ini berlaku untuk PPPK non-guru, seperti jabatan tenaga kesehatan, teknisi, atau penyuluh.
Sebab sudah dinyatakan wajib maka peserta yang tidak menyertakan sertifikat sebagaimana dimaksud, otomatis gugur. Karena itu, status peserta dalam PPPK dibatalkan.
BACA JUGA:Jumlah Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK Sama Tidak Seperti CPNS, Simak Tabel Gaji PPPK Berikut
4. Tidak Hadir di Seleksi Kompetensi
Hal lain yang bisa menyebabkan peserta di seleksi PPPK dibatalkan kepesertaannya atau gugur adalah karena tidak hadir saat seleksi. Beberapa instansi menetapkan aturan bahwa saat peserta absen di seleksi kompetensi tanpa keterangan atau tidak memberi konfirmasi, otomatis gugur.
Jikapun ingin meminta ujian susulan, maka peserta harus memberikan keterangan yang jelas mengenai alasan yang ataa ketidakhadirannya.
BACA JUGA:Hampir Sama Dengan CPNS, Ini Tanggung Jawab Serta Tugas Dari Pegawai PPPK
5. Tidak Mengisi DRH
Setelah melewati serangkaian seleksi, tidak menutup kemungkinan jika peserta PPPK dibatalkan kelulusannya. Hal ini bisa terjadi dikarenakan peserta melewatkan masa pemberkasan sehingga tidak bisa diajukan Nomor Induk PPPK-nya.
Bagi peserta yang tidak lengkap dokumen pemberkasannya akan diberikan waktu untuk memperbaiki. Namun, jika masih tidak tepat hingga waktu yang telah ditentukan, otomatis peserta akan dinyatakan atau dianggap mengundurkan diri.
BACA JUGA:Semakin Disukai Umat, Seperti Ini Perjalanan Dakwah Gus Iqdam, Awalnya hanya Punya 7 Jamaah
6. Mengajukan Pindah
Penyebab yang bisa menjadikan peserta dibatalkan status lulus berikutnya adalah mengajukan mutasi, sebelum/sesudah meneken kontrak. Dalam aturannya, peserta PPPK wajib bersedia ditempatkan di mana saja hingga waktu yang tertulis dalam perjanjian.
Yaitu selama masa kontrak pegawai dengan Pejabat Pembina Kepegawaian berlangsung. Jika peserta belum meneken kontrak, tetapi mengajukan pindah lokasi kerja setelah diberitahukan tempat bertugasnya, otomatis tidak lulus.
Namun, bagi peserta yang sudah meneken kontrak dan belum mencapai masa kerja 90%, tanggung jawabnya tetap harus dilaksanakan. Jika mengajukan mutasi atau pindah tugas, akan dianggap mengundurkan diri sehingga harus siap menerima sanksi sebagai konsekuensinya.
BACA JUGA:Serupa tapi Tak Sama, Ini 6 Perbedaan PNS dan PPPK, Termasuk Gaji dan Hak Pensiun