Jangan Lakukan 7 Hal Ini, Tidak Hanya Batal Lulus jadi PPPK, Malah Bisa Kena Sanksi

Senin 18-12-2023,23:04 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

7. Mengundurkan Diri

Peserta juga bisa mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Namun, perlu diketahui bahwa waktu mengajukan diri yang tidak tepat akan mengakibatkan peserta PPPK menerima sanksi yang berlaku.

Contohnya, mengajukan mundur dari jabatan sebelum kerja dalam jangka waktu minimal 90%. Selain itu, pegawai yang belum mencapai target kinerja sebagaimana yang telah disepakati tidak bisa diberhentikan begitu saja.

Serupa dengan kasus tersebut, ketika peserta seleksi mengajukan mengundurkan diri dari seleksi, statusnya belum tentu dibatalkan. Kecuali, belum meneken kontrak.

BACA JUGA:Selamat, Peserta yang Lolos PPPK 2023 Kapan Mulai Terima Gaji? Begini Aturannya

Untuk diketahui, beberapa instansi menetapkan sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri, baik saat ataupun setelah seleksi. Ada yang sejak menjadi peserta, instansi mewajibkan pelamar melanjutkan prosesnya hingga selesai.

Namun, ada juga yang menetapkan sanksi jika sudah ditetapkan lulus atau mendapatkan NI PPPK saja. Konsekuensinya tidak jauh berbeda, yakni tidak bisa mendaftar kembali di seleksi berikutnya atau hingga masuk daftar hitam. Selain itu, beberapa lembaga pemerintah juga ada yang menetapkan denda dengan nominal yang berbeda-beda.

BACA JUGA:Fantastis, Ini Rincian Terbaru Gaji PPPK Tembus Rp 7 Juta, Kamu Golongan Berapa?

Maka dari itu wajib untuk mencari tahu terlebih dahulu jenis instansi yang akan kamu pilih sebelum melakukan tahapan administrasi, jika tidak sesuai maka lebih baik jangan atau jika bisa pilih instansi yang lain yang sesuai denganmu.

(Putri Nurhidayati)

Kategori :