Pendaftaran KPPS Tinggal 1 Hari, Ini Cara Daftar dan Syaratnya, Bisa Via Online

Selasa 19-12-2023,12:30 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS (11 Desember 2023-15 Desember 2023): Periode pengumuman yang menandai dimulainya pendaftaran calon anggota KPPS.

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS (11 Desember 2023-20 Desember 2023): Periode penerimaan dokumen-dokumen dan formulir pendaftaran dari calon anggota KPPS.

3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS (11 Desember 2023-22 Desember 2023): Tahap di mana dokumen dan kelengkapan administrasi dari calon anggota KPPS diperiksa dan dinilai.

4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS (23 Desember 2023-25 Desember 2023): Periode pengumuman hasil penelitian administrasi yang memuat calon anggota KPPS yang lolos seleksi administrasi.

BACA JUGA:Serbu Toko MR. DIY, Banyak Promo Menarik Akhir Tahun, Diskonnya sampai 30 Persen

5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS (23 Desember 2023-28 Desember 2023): Waktu yang diberikan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap calon anggota KPPS yang telah lolos tahap administrasi.

6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS (29 Desember 2023-30 Desember 2023): Periode pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS yang telah melalui tahapan administrasi dan menerima masukan dari masyarakat.

7. Penetapan Anggota KPPS (24 Januari 2024 - 24 Januari 2024): Tanggal di mana penetapan final anggota KPPS yang terpilih diumumkan.

8. Pelantikan Anggota KPPS (25 Januari 2024 - 25 Januari 2024): Proses resmi pelantikan anggota KPPS yang terpilih untuk bertugas dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA:7 Posisi Lowongan Kerja Dibuka Hari Ini, Wilmar Internasional Limited Cari Karyawan Baru, Lamaran Via Online

Dengan penutupan pendaftaran anggota KPPS hanya tinggal satu hari lagi, penting untuk diingat agar tidak ketinggalan dalam melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. 

Pendaftar diingatkan untuk memastikan bahwa semua persyaratan, seperti fotokopi KTP, ijazah pendidikan, surat keterangan kesehatan, surat pernyataan, dan pasfoto, telah dipersiapkan secara lengkap.

Bagi yang memilih mendaftar secara online, pastikan untuk mengakses aplikasi khusus pendaftaran, seperti Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id. Proses pendaftaran online memungkinkan kelancaran dan kenyamanan dalam mengikuti seleksi anggota KPPS.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Hop Lun Indonesia, Cek Persyaratan dan Cara Kirim Lamarannya

Dengan waktu yang semakin mendekat, kesempatan ini tidak boleh terlewatkan. Jadi, pastikan untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar dapat menjadi bagian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan turut serta dalam menjalankan peran penting dalam proses demokrasi pada Pemilu 2024

 

Kategori :