BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Empat orang terdakwa Kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana dengan agenda Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur Selasa (19/12/2023).
Empat terdakwa yakni Darmawansyah, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Kaur, kemudian Gusdianrjo, selaku Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan, serta Indah Fuji Astuti Kepala Puskesmas Tanjung Iman dan Ricke James Yunsen, Kepala Puskesmas Padang Guci.
BACA JUGA:Majelis Hakim PN Bengkulu Bebaskan Terdakwa Kasus Korupsi, Begini Pertimbangannya
Dalam sidang, JPU mendakwa para tersangka dengan primer Pasal 2 Ayat (1) dan Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dimana diduga dari permintaan Kadis menyunat 2 persen dari dana BOK untuk 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 406 Juta," beber JPU Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar.
Sementara menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Gusdianrjo melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan.
Sedangkan tiga terdakwa yakni mantan Kadis dan dua Kepala Puskesmas melalui kuasa hukumnya, Sopian Siregar menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU sehingga akan mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim.
Sopian menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak sinkron atau sesuai dengan penyidikan, salah satunya tidak disebutkan dalam uraian dakwaan bukti bahwa terdakwa mantan Kadis melakukan perintah pemotongan dana BOK tersebut.