Mantan Bupati Seluma Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan, Bagaimana dengan Mantan Ketua Dewan dan Sekda?

Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan.--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi tukar guling aset lahan milik Pemda Seluma digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam agenda pembacaan putusan yang di Ketua Majelis Hakim Paisol SH, keempat terdakwa masing-masing Murman Efendi selaku mantan Bupati Seluma, Rosnaini Abidin selaku mantan Ketua DPRD Seluma, Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda Seluma dan Djasran Harahapdi selaku mantan kepala BPN Seluma, dinyatakan bersalah.
Mereka diputuskan melanggar pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Usut Dugaan Korupsi di Salah Satu Bank Milik Pemerintah di Bengkulu
Dalam amar putusannya, masing-masing terdakwa diputus dengan hukuman yang berbeda, pertama untuk Murman Efendi diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan denda 300 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Kedua untuk terdakwa Mulkan Tajudin diputus dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan denda 300 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Selanjutnya ketiga, untuk terdakwa Rosnaini Abidin diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan denda 300 juta rupiah subsider 2 bulan.
BACA JUGA:Gak Kapok, Pria Karyawan Swasta Ini Kembali Ditangkap Dalam Kasus yang Sama
Terakhir untuk terdakwa Djasran Harahapdi diputus dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan denda 300 juta rupiah subsider 2 bulan.
Terhadap putusan Majelis Hakim, Jaksa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap.
Sementara itu, itu dua terdakwa yakni Murman Efendi dan Rosnaini Abidin langsung mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma, menuntut terdakwa mantan Bupati Seluma, Murman Effendi dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun Denda Rp. 500 juta subsidair 3 bulan.
Terdakwa mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin dituntut dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun denda Rp. 500 juta Subsidair 3 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: