NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai bagian dari badan ad hoc.
Tugas utama KPPS adalah menjalankan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), memastikan hak pilih pemilih terwujud, memberikan layanan bagi pemilih dengan disabilitas, serta mengedepankan transparansi, netralitas, akurasi, dan tanggung jawab dalam setiap tindakan, mendukung terwujudnya nilai-nilai demokrasi yang kuat.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan tim yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk menjalankan tugas pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Tugas utama KPPS adalah memfasilitasi pemilihan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA:Penting Agar Lulus, Pelajari Contoh Soal dan Langkah Menghadapi Tes Wawancara Seleksi KPPS 2024
Menurut peraturan perundang-undangan terkait, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Komposisi keanggotaan KPPS harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
Struktur keanggotaan KPPS meliputi 1 orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 orang anggota lainnya. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS, dan berdasarkan Pasal 29, ketua KPPS juga berperan sebagai salah satu anggota KPPS.
Wewenang dan tugas KPPS dalam Pemilu 2024 dijelaskan dan diatur secara rinci dalam Pasal 30 ayat 1 dan 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022.
BACA JUGA:Selain Gaji Naik Dua kali Lipat, Apa lagi yang Didapati KPPS Pemilu 2024?
Tugas-tugas yang menjadi kewajiban KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu adalah sebagai berikut:
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS, serta menyerahkan daftar tersebut kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Apabila peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar tersebut diserahkan langsung kepada peserta Pemilu.
2. Melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan cermat dan akurat.
3. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, yang wajib diserahkan kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.