Santunan untuk Kecelakaan Kerja:
1. Santunan Meninggal Dunia: Setiap anggota KPPS yang meninggal dunia selama penyelenggaraan Pemilu 2024 berhak menerima santunan sebesar Rp 36.000.000 per orang. Santunan ini diberikan kepada keluarga atau ahli waris sebagai bentuk penghargaan dan dukungan.
BACA JUGA:Penting Agar Lulus, Pelajari Contoh Soal dan Langkah Menghadapi Tes Wawancara Seleksi KPPS 2024
2. Santunan Cacat Permanen: Bagi anggota KPPS yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan selama tugasnya, mereka berhak atas santunan sebesar Rp 3.800.000 per orang. Santunan ini diberikan untuk membantu pengobatan dan kebutuhan khusus yang mungkin timbul.
3. Santunan Luka Berat dan Sedang: Untuk anggota KPPS yang mengalami luka berat dan luka sedang, mereka akan menerima santunan sesuai dengan tingkat keparahan.
• Luka Berat: Santunan sebesar Rp 16.500.000 per orang.
• Luka Sedang: Santunan sebesar Rp 8.250.000 per orang.
Santunan ini bertujuan untuk membantu pemulihan dan perawatan medis setelah kecelakaan.
Bantuan Tambahan:
Bantuan Biaya Pemakaman: Selain santunan, bantuan biaya pemakaman senilai Rp 10.000.000 per orang juga disediakan sebagai bagian dari perlindungan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia akibat kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ini ditujukan untuk membantu keluarga atau ahli waris dalam proses pemakaman anggota KPPS yang meninggal dunia akibat kecelakaan.
BACA JUGA:Selain Gaji Naik Dua kali Lipat, Apa lagi yang Didapati KPPS Pemilu 2024?
Pengaturan ini dibuat untuk memberikan dukungan finansial yang penting kepada anggota KPPS dan keluarga mereka jika terjadi kecelakaan selama melaksanakan tugas-tugas pemilu yang penting ini.
Sheila Silvina