Tilang Konvensional Diberlakukan, 3 Jenis Pelanggar Ini Jadi Target Polisi

Rabu 25-01-2023,13:40 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Tilang konvensional mulai diberlakukan lagi oleh Satlantas Polres Bengkulu Utara.

 

Hal ini setelah dilakukan rapat koordinasi lintas sektoral Polres Bengkulu Utara Rabu (25/01), yang dihadiri oleh Kapolres AKBP Andy Pramudya Wardana, jajaran pejabat utama Polres Bengkulu Utara, Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Dispora, Kepala Sekolah SMK dan SMA sederajat, dan beberapa pelajar turut dihadirkan.

BACA JUGA:Mobil Pendingin Rp 400 Juta, Ini Daftar Bantuan untuk Nelayan Kota

Dalam kesempatan ini disampaikan Kapolres, kebijakan kembali diberlakukannya tilang konvensional setelah menerima banyak laporan dan keluhan dari masyarakat.

 

Keluhan paling utama yang kerap diterima yakni terkait dengan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong dari para pengemudi roda dua.

BACA JUGA:Banjir Surut, Warga Balik ke Rumah, Personel PBK Bantu Bersihkan Lumpur

Kemudian terkait dengan aksi balap liar yang masih kerap ditemukan di beberapa wilayah tertentu.

 

"Kita sudah menampung banyak sekali keluhan dari masyarakat terkait hal itu. Maka tilang konvensional akan kita berlakukan lagi, di samping tilang elektronik juga tetap berjalan," tutur Kapolres.

BACA JUGA:Siswa Pukul Guru hanya Disidang Tipiring, Begini Respon PGRI Kota

Maka dalam penerapan tilang konvensional terdapat tiga hal yang menjadi sasaran prioritas.

 

Prioritas pertama yaitu kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Pengendara dapat langsung diberhentikan oleh petugas untuk dilakukan tilang. Selain itu knalpot brong akan disita, dan pengemudi wajib mengganti knalpot kendaraan dengan yang standar saat itu juga.

Kategori :