Calon Anggota KPPS Wajib Jujur jika Ada Penyakit, Ini Alasan Pentingnya

Rabu 20-12-2023,11:35 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berhubung dengan pembukaan pendaftaran calon anggota KPPS pemilu pada tanggal 11 Desember 2023 lalu. Pemeriksaan kesehatan telah menjadi salah satu persyaratan utama yang sangat penting dalam penerimaan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Parsadaan Harahap, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, menjelaskan ketentuan ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap petugas KPPS yang lolos seleksi pendaftaran dalam kondisi sehat saat bertugas. "Maka, dalam rekrutmen untuk Pemilu 2024, pastikan setiap KPPS memenuhi persyaratan kesehatan. Minimal, pemeriksaan terkait darah tinggi, kolesterol, dan diabetes akan diminta," ungkap Parsadaan di Kantor KPU DKI Jakarta.

BACA JUGA:Biasakan Rutin Bersihkan Keyboard Laptop, Begini Cara dan Manfaatnya

Pendekatan ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya kesehatan dalam menjalankan tugas penting sebagai anggota KPPS. 

Dengan memastikan kesehatan calon anggota KPPS, diharapkan proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan efisien, sambil memastikan kesejahteraan para petugas yang terlibat dalam proses demokrasi ini.

Menurut Parsadaan, kasus sakit dan kematian petugas KPPS saat bertugas pada Pemilu sebelumnya seringkali dipengaruhi oleh penyakit penyerta atau komorbid. 

Karenanya KPU RI mewajibkan pemeriksaan kesehatan untuk memahami kondisi kesehatan serta penyakit penyerta yang mungkin dimiliki oleh calon petugas KPPS, dengan harapan dapat mendeteksinya sejak dini.

BACA JUGA:HP Android Diretas, Caleg DPRD Tertipu Ratusan Juta, Seperti Ini Modusnya

"Berbagai masukan, seminar, kajian, diskusi, dan evaluasi terkait Pemilu 2019 menunjukkan bahwa kebanyakan dari rekan-rekan yang mengalami sakit atau bahkan meninggal dunia memiliki kondisi komorbid. Kami berharap agar hal ini tidak terulang lagi," kata Parsadaan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi risiko dan memastikan bahwa petugas KPPS yang terlibat dalam Pemilu 2024 memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kondisi kesehatan mereka sendiri, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya insiden yang berkaitan dengan penyakit penyerta atau komorbid.

Untuk itu KPU telah putuskan peraturan yang ketat terkait kesehatan jasmani dan rohani bagi anggota KPPS untuk memastikan kualitas dan kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum telah menjadi fokus KPU bagi para calon  KPPS Pemilu 2024.

BACA JUGA:PT Atlas Resources Tbk Buka Lowongan Kerja, Butuh Cepat Karyawan untuk 9 Posisi

Penilaian kesehatan untuk anggota KPPS melibatkan pemeriksaan terhadap kondisi umum seperti tekanan darah, diabetes, penyakit jantung, serta kondisi kesehatan umum lainnya yang dapat memengaruhi kemampuan seseorang untuk bertugas secara optimal.

Berikut sejumlah penyakit yang tidak boleh diidap calon anggota KPPS pemilu 2024:

1. Hipertensi atau Tekanan Darah Tinggi: Kondisi di mana tekanan darah dalam pembuluh darah meningkat, yang dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan jantung dan pembuluh darah.

Kategori :