2. Diabetes Melitus: Kondisi kronis yang terjadi ketika tubuh tidak mampu memproduksi atau menggunakan insulin secara efektif, menyebabkan tingginya kadar gula darah.
BACA JUGA:Hari Terakhir, Lowongan Kerja BRI Dibuka hingga 20 Desember 2023, Segera Kirim Lamaran
3. Tuberkulosis: Infeksi bakteri yang umumnya menyerang paru-paru tetapi dapat juga menjangkiti bagian tubuh lain seperti ginjal, tulang, atau otak.
4. Stroke: Gangguan peredaran darah di otak yang mengakibatkan disfungsi otak seperti kelumpuhan atau gangguan bicara.
5. Kanker: Pertumbuhan sel-sel tubuh yang tidak terkendali dan merusak organ atau jaringan di sekitarnya.
6. Penyakit Jantung: Kondisi yang melibatkan berbagai gangguan pada kesehatan jantung, seperti ketidaknormalan irama jantung, penyakit jantung koroner, atau kelainan katup jantung.
7. Penyakit Ginjal: Merujuk pada kondisi yang mengganggu fungsi ginjal, seperti gagal ginjal kronis atau pembentukan batu di dalam ginjal.
BACA JUGA:Kelulusan PPPK Guru Belum Diumumkan, Berikut Jadwal Terbaru dari BKN dan Tata Cara Pengisian DRH NI
8. Penyakit Hati: Kondisi yang melibatkan kerusakan atau gangguan pada hati, seperti sirosis hati, hepatitis, atau penumpukan lemak yang berlebihan di dalam hati.
9. Penyakit Paru-paru: Termasuk berbagai kondisi seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), atau fibrosis paru yang dapat mengganggu fungsi pernapasan.
10. Penyakit yang Terkait dengan Sistem Kekebalan Tubuh: Merupakan kondisi medis yang terkait dengan sistem kekebalan tubuh, seperti HIV/AIDS, lupus, atau berbagai penyakit autoimun yang dapat memengaruhi berbagai organ tubuh.
Melalui penetapan daftar komorbid yang spesifik, KPU berusaha memastikan bahwa setiap calon anggota KPPS yang terlibat dalam proses pemilu dalam kondisi sehat.
BACA JUGA:Pakai Panel Surya, Pengeluaran Listrik Lebih Hemat, Selain Rumah juga Bisa untuk Ini
Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi risiko terjadinya masalah kesehatan yang dapat mengganggu jalannya tugas mereka selama proses pemungutan suara. Dengan demikian, diharapkan proses pemilu dapat berlangsung dengan lancar dan efisien, memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat dan terpercaya.
KPU berharap bahwa dengan syarat kesehatan yang ketat ini, proses pemilu dapat berjalan lancar tanpa gangguan yang disebabkan oleh masalah kesehatan. Daftar komorbid yang menjadi fokus penilaian kesehatan calon anggota KPPS meliputi berbagai kondisi seperti tekanan darah tinggi, diabetes, tuberkulosis, stroke, kanker, dan gangguan kesehatan lainnya yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas mereka. Dengan penetapan persyaratan kesehatan yang spesifik ini, KPU berharap para petugas KPPS dapat menjalankan tugasnya secara optimal, memastikan kelancaran proses pemilihan umum.